|
Uraian Tugas Staf
|
Kepaniteraan Muda Perdata
|
|
|
|
Ruang penitera
Muda Perdata murupakan tempat pendaftaran perkara perdata, termasuk perkara
niaga(Kepailitan, PKPU, dan Hak asas kekayaan intelektual), baik gugatan maupun
permohonan dan menyelenggarakan administrasi dan laporan perdata perkara.
|