|
Pengadilan
Negeri Makassar didirikan sejak tahun 1916, maka keberadaannya pada waktu itu
juga sebagai tempat untuk mencari keadilan bagi warga asing dan tempat
penghukuman bagi warga Negara Indonesia. Sejak masa kemerdekaan sampai sekarang
gedung pengadilan Negeri Makassar sudah sering mengalami pemugaran atau
renovasi, tetapi tidak meninggalkan bentuk aslinya.
VISI:
“Menwujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman
yang mandiri, efektif, efisien dan mendapatkan kepercayaan public, professional
dan memberi pelayanan hokum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya
rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik”.
MISI:
- Mewujudkan rasa keadilan
sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
- Mewujudkan peradilan yang
mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain.
- Memperbaiki akses pelayanan
di bidang peradilan kepada masyarakat
- Memperbaiki kualitas input
internal pada proses peradilan.
- Mewujudkan institusi
peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.
- Melaksanakan kekuasaan
kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.
|