|
Ketua MA Meresmikan
Otomasi dan Meja Informasi di PN Makassar
Makassar – Humas. Reformasi dan transparansi
di Pengadilan terus berlanjut dengan peresmian sistem pengelolaan Pengadilan
berbasis teknologi informasi di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., hari ini meresmikan penggunaan
perangkat-perangkat modern tersebut. Sistem ini terdiri dari otomasi dalam
sistem manajemen perkara di pengadilan (SMPP), pendirian meja informasi modern
dan alat rekaman suara digital.
Sistem manajemen perkara di pengadilan dikembangkan melalui
mekanisme dukungan Proyek USAID/In-ACCE
(Peningkatan Pengadilan Tipikor & Pengadilan Niaga - Indonesia). SMPP
merupakan perangkat penting Pengadilan yang merekam data perkara secara
elektronik dengan penggunaan komputer dan perangkat lunak yang dirancang
khusus. SMPP akan membantu Pengadilan untuk mencari dan memastikan serta
memperlihatkan lokasi seluruh arsip perkara di Pengadilan. Perangkat ini juga
membantu dalam mengelola beban kerja orang per orang, mengawasi kinerja para
hakim dan mengurangi peluang korupsi sekaligus
juga meningkatkan kapasitas manajemen pimpinan Pengadilan.
Dalam kesempatan peresmian
tersebut Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan secara khusus usaha
ini sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk memperbaiki akuntablitas dan
citra Pengadilan di mata publik. Lebih lanjut, Harifin menyatakan, “dengan
usaha-usaha seperti ini dan dukungan dari berbagai lembaga donor, kita akan
membuktikan bahwa lembaga Pengadilan mau dan bisa berubah.”
Selain otomasi SMPP, sistem ini juga dilengkapi dengan akses
publik pada informasi melalui pendirian meja informasi. Meja Informasi akan
menyediakan informasi bagi publik mengenai bekerjanya Pengadilan, publik juga
bisa bertanya tentang petunjuk arah di Pengadilan, terutama ruang kantor
Panitera. Sedangkan kios informasi menyediakan brosur-brosur berisi informasi
yang berguna serta laporan tahunan PN Makassar.
Jalan masuk ke Pengadilan dilengkapi dengan layar monitor
yang menampilkan jadwal persidangan. Bagian lain dari meja informasi ini adalah
kios computer yang didirikan di sekitar meja informasi guna memberi masyarakat
akses pada situs web Pengadilan. Pada situs web PN Makassar ini tersedia
informasi mengenai panjar biaya perkara, peristiwa-persitiwa di Pengadilan,
struktur organisasi Pengadilan dan berbagai informasi lainnya.
Berkaitan dengan akses informasi publik ini, Harifin Tumpa
kembali mengingatkan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Pengadilan.
Pengadilan di satu sisi harus beroperasi secara independen, oleh karena itu
perlu adanya transparansi agar kekuasaan yang independen itu tidak
disalahgunakan dan dapat dijalankan secara akuntabel. Di sisi lain,
transparansi juga diharapkan dapat menekan adanya calo-calo di Pengadilan agar
para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya.
Peresmian sistem pengelolaan Pengadilan berbasis teknologi
informasi di PN Makassar ini merupakan
peresmian yang kedua setelah peresmian serupa dilaksanakan di PN Jakarta Pusat
pada tanggal 23 Maret 2009. Pengembangan sistem yang dilakukan oleh In-ACCE ini
masih akan dilakukan di tiga Pengadilan percontohan lagi, yaitu PN Surabaya, PN
Medan dan PN Semarang. (Wahyu-Humas PN Makassar)
|