Home arrow Layanan & Informasi arrow Berita arrow Ketua MA Meresmikan Otomasi dan Meja Informasi di PN Makassar
kotak.jpg
Informasi Persidangan dan Perkara

Lihat jadwal semua persidangan

 Selengkapnya

Peta Lokasi
lap.jpg  
Putusan Pengadilan
Waktu
KALENDER
September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30
Support Online

Berita
Ketua MA Meresmikan Otomasi dan Meja Informasi di PN Makassar PDF Cetak

Ketua MA Meresmikan Otomasi dan Meja Informasi di PN Makassar

 

Makassar – Humas. Reformasi dan transparansi di Pengadilan terus berlanjut dengan peresmian sistem pengelolaan Pengadilan berbasis teknologi informasi di Pengadilan Negeri Makassar. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., hari ini meresmikan penggunaan perangkat-perangkat modern tersebut. Sistem ini terdiri dari otomasi dalam sistem manajemen perkara di pengadilan (SMPP), pendirian meja informasi modern dan alat rekaman suara digital.

 

Sistem manajemen perkara di pengadilan dikembangkan melalui mekanisme dukungan Proyek USAID/In-ACCE (Peningkatan Pengadilan Tipikor & Pengadilan Niaga - Indonesia). SMPP merupakan perangkat penting Pengadilan yang merekam data perkara secara elektronik dengan penggunaan komputer dan perangkat lunak yang dirancang khusus. SMPP akan membantu Pengadilan untuk mencari dan memastikan serta memperlihatkan lokasi seluruh arsip perkara di Pengadilan. Perangkat ini juga membantu dalam mengelola beban kerja orang per orang, mengawasi kinerja para hakim dan mengurangi peluang korupsi sekaligus  juga meningkatkan kapasitas manajemen pimpinan Pengadilan.

 

Dalam kesempatan peresmian tersebut Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan secara khusus usaha ini sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk memperbaiki akuntablitas dan citra Pengadilan di mata publik. Lebih lanjut, Harifin menyatakan, “dengan usaha-usaha seperti ini dan dukungan dari berbagai lembaga donor, kita akan membuktikan bahwa lembaga Pengadilan mau dan bisa berubah.”

 

Selain otomasi SMPP, sistem ini juga dilengkapi dengan akses publik pada informasi melalui pendirian meja informasi. Meja Informasi akan menyediakan informasi bagi publik mengenai bekerjanya Pengadilan, publik juga bisa bertanya tentang petunjuk arah di Pengadilan, terutama ruang kantor Panitera. Sedangkan kios informasi menyediakan brosur-brosur berisi informasi yang berguna serta laporan tahunan PN Makassar.

 

Jalan masuk ke Pengadilan dilengkapi dengan layar monitor yang menampilkan jadwal persidangan. Bagian lain dari meja informasi ini adalah kios computer yang didirikan di sekitar meja informasi guna memberi masyarakat akses pada situs web Pengadilan. Pada situs web PN Makassar ini tersedia informasi mengenai panjar biaya perkara, peristiwa-persitiwa di Pengadilan, struktur organisasi Pengadilan dan berbagai informasi lainnya.

 

Berkaitan dengan akses informasi publik ini, Harifin Tumpa kembali mengingatkan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Pengadilan. Pengadilan di satu sisi harus beroperasi secara independen, oleh karena itu perlu adanya transparansi agar kekuasaan yang independen itu tidak disalahgunakan dan dapat dijalankan secara akuntabel. Di sisi lain, transparansi juga diharapkan dapat menekan adanya calo-calo di Pengadilan agar para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya.

 

Peresmian sistem pengelolaan Pengadilan berbasis teknologi informasi di PN Makassar ini merupakan peresmian yang kedua setelah peresmian serupa dilaksanakan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2009. Pengembangan sistem yang dilakukan oleh In-ACCE ini masih akan dilakukan di tiga Pengadilan percontohan lagi, yaitu PN Surabaya, PN Medan dan PN Semarang. (Wahyu-Humas PN Makassar)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Jln. Kartini 18/23,
Makassar
Informasi lebih lanjut:
0411-324058