KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Kedudukan Kepala bagian kepegawaian adalah unsur pembantu sekretaris yang :
- Menangani keluar masuknya pegawai
- Menangani pensiun pegawai
- Menangani kenaikan pangkat pegawai
- Menangani gaji pegawai
- Menangani mutasi pegawai
- Menangani tanda kehormatan
- Menangani usulan / promosi jabatan, dll.
KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
KEPALA SUB BAGIAN UMUM
- memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan.
- Menangani surat keluar masuk yang bukan bersifat perkara
|